CARA MEMBAYAR FIDYAH
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184)
1. BAHAN MAKANAN POKOK
Yaitu sebesar 1 mud (6 ons) beras untuk setiap hari yang ditinggalkan diberikan kepada orang miskin.
• Ukuran fidyah dengan 1 mud adalah pendapat dari ulama Malikiyah dan Syafiiyah, juga dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri dan Al-Auza’i. Juga kata Al-Qadhi 'Iyadh bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
Misalnya, tidak berpuasa untuk 7 hari, maka memberi 7 mud beras (7 x 6 ons = 42 ons beras) diberikan kepada 7 orang miskin.
2. MAKANAN SIAP SANTAP
Yaitu 1 porsi makanan sudah cukup untuk hari puasa yang ditinggalkan.
• Anas bin Malik ketika sudah lansia, ia membuatkan makanan dan mengundang orang miskin. Lihat Irwa' Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih.
Misalnya, memberi makanan siap santap kepada 7 orang miskin masing-masing 1 porsi makanan sebagai fidyah 7 hari tidak puasa.
Info bayar fidyah lewat Darush Sholihin:
WA 0811267791
Rumaysho
UMAT
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar